Mataram, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas eksploitasi anak dan peredaran minuman keras (Miras) ilegal. Dalam razia yang digelar pada Sabtu (11/05/2024), petugas mengamankan tiga perempuan di bawah umur yang bekerja sebagai Partner Song (PS) di kafe dan ratusan botol Miras tanpa izin edar.
Razia yang melibatkan 30 personel Sat Reskrim Polresta Mataram ini menyasar kafe dan tempat tongkrongan di wilayah Kota Mataram. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim, didampingi Wakasat Reskrim dan seluruh Kanit Sat Reskrim Polresta Mataram, berhasil mengamankan tiga PS di bawah umur di sebuah kafe di Sindu, Cakranegara.
Tak hanya itu, ratusan botol Miras juga disita dari kafe dan tempat tongkrongan di wilayah Kelurahan Pejanggik, Mataram. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, menjelaskan bahwa Miras yang diamankan ini tidak memiliki izin edar dan meresahkan warga sekitar.
“Pemilik kafe/pengelola tempat tongkrongan akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut terkait perizinan Miras yang dijual,” tegas Kompol Yogi.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menambahkan bahwa tiga PS yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui peran mereka di kafe.
“Kami akan dalami lebih lanjut oleh penyidik PPA sejauhmana perannya di kafe tersebut,” jelas AKP Diana.
Operasi razia ini merupakan upaya berkelanjutan Polresta Mataram untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi dan Miras ilegal.