Mataram, NTB – Tim Operasional Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan ratusan botol Minuman Beralkohol (Minol) dalam razia di sebuah kafe di lingkungan Pengempal, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, pada Sabtu (11/05/2024).
Penggerebekan ini disaksikan aparat lingkungan setempat, Bhabinkamtibmas, Kepala Lingkungan Pengempal, dan beberapa masyarakat sekitar. Kepala Lingkungan Pengempal, L. Suparno, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polresta Mataram, khususnya Sat Reskrim, atas razia tersebut.
“Warga kami sudah resah dan ingin bertindak sendiri, namun kami larang agar tidak mengganggu Kamtibmas,” ungkap Kaling. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali menegur pemilik kafe, namun kafe tersebut tetap beroperasi selama 7 bulan tanpa izin.
“Warga terganggu oleh suara musik keras hingga larut malam dan khawatir anak-anak mereka nongkrong di kafe dan minum Minol,” tegasnya. Kaling pun berterima kasih atas tindakan penertiban yang dilakukan Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari giat imbangan KRYD untuk memelihara Kamtibmas.
“Kafe ini tidak memiliki izin operasi dan izin perdagangan Minol,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa selain memberikan imbauan Kamtibmas, pihaknya juga menindak tegas penjualan Minol tanpa izin dengan mengamankan ratusan botol Minol di kafe tersebut.
Penindakan ini disambut baik oleh warga setempat karena keberadaan kafe tersebut telah mengganggu keamanan dan menimbulkan keresahan.
Operasi ini menjadi contoh bagaimana aparat penegak hukum bekerja sama dengan masyarakat untuk menjaga Kamtibmas. Tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum dan kepedulian terhadap aspirasi masyarakat menjadi kunci terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.