Mataram, NTB – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Mataram berinisial HR (32 tahun) diringkus oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram di kediamannya di salah satu kos-kosan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Minggu (12/05/2024) dini hari.
Penangkapan HR dilakukan sekitar pukul 01:30 WITA. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat, tim Opsnal menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,76 gram yang disembunyikan di dalam tas pinggang dan dibungkus dengan tisu.
HR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses hukum lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polresta Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan seorang IRT asal Kota Mataram tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima serta barang bukti yang diamankan, terduga memang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Cakranegara,” ujar Kasat kepada media.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa untuk membongkar jaringan HR, penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui sumber barang haram tersebut.
“Terduga merupakan seorang single parent. Saat ditangkap, yang bersangkutan seorang diri di kamar kos tersebut. Dari keterangannya, terduga mengaku kos sendiri di tempat itu,” terang Kasat.
Selain HR dan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone, buku tabungan, sepeda motor, dan sejumlah uang tunai untuk pengembangan kasus.
“Terduga akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutup Kasat.