Mataram, NTB – Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial R (24) asal Gomong, Mataram, pada Jumat (10/5/2024) dini hari. R diduga kuat sebagai pelaku pencurian barang elektronik di sebuah kosan di Jalan Prasarana, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang.
Penangkapan R dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No. 109 tertanggal 9 Mei 2024 yang dilaporkan korban ke SPKT Polresta Mataram. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, membenarkan penangkapan R atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian R terjadi pada 8 April 2024. R masuk ke kamar korban melalui jendela yang terbuka sedikit saat korban sedang tertidur. Ia kemudian mengambil dua unit iPhone dan dua unit handphone lain milik korban dan teman korban.
“Saat ini terduga sedang diperiksa penyidik untuk selanjutnya dilakukan pengembangan. Barang bukti berupa iPhone sudah berhasil kita amankan, sedangkan handphone lainnya masih dalam proses penelusuran,” jelas Yogi.
Lebih lanjut, Yogi mengungkapkan bahwa R merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Atas aksinya kali ini, R dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.