BeritaBreaking NewsMataram

May Day, Pemprov NTB Dialog Interaktif Bersama Serikat Buruh Dan Polda NTB 

×

May Day, Pemprov NTB Dialog Interaktif Bersama Serikat Buruh Dan Polda NTB 

Share this article

JURNAL FOKUS _ Mataram NTB – Peringati hari buruh sedunia ( may day) pemerintah provinsi NTB terpusat di kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi NTB, menggelar dialog interaktif bersama serikat buruh di NTB dan seluruh unsur stakeholder terkait, Kapolda NTB diwakili oleh Dir. Intelkam Polda NTB, Kepala Binda NTB, APINDO bersama sejumlah pimpinan perusahaan dan Pimpinan serikat pekerja/buruh dan ratusan peserta lainnya, selasa (1/5/2024).

Kepala disnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menyampaikan, dalam sesi dialog dengan para pekerja dan pengusaha mengatakan walaupun perayaan May day di NTB dilaksanakan secara sederhana, namun pemerintah ingin membangun kolaborasi yang kuat dengan stakeholders, terutama serikat buruh.

“Kami akan mendengarkan apa yang menjadi keluh kesah bapak/ibu. Disnakertrans membuka lebar sarana diskusi, tidak hanya bertepatan MayDay saja,” ujarnya.

Sementara itu Kapolda NTB yang diwakili oleh Dir. Intelkam Polda NTB Kombes Pol Dwi Indra Laksamana SIK., MS.i. menyampaikan kepada peserta dialog bahwa, Polda NTB membuka diri untuk menerima aspirasi serikat pekerja.

Baca Juga :  Dua Pencuri Motor Diciduk Polsek Pringgarata, Motor Hasil Curian Ditemukan di Perbukitan

“Kalau ingin aspirasi di jalan silahkan, namun dilaksanakan secara tertib,” ujarnya.

Mamiq Mul juga menyoroti tentang terbatasnya jumlah pengawas di NTB, Ia akan bersurat ke pusat agar ada penambahan personil. Sehingga bisa mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang melanggar regulasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mudah-mudahan ke depan sinergitas antara pemerintah dan buruh lebih baik lagi,” ujarnya.

Serikat Buruh Jasa Transportasi dan Angkutan (SB-Jatra) NTB juga menyampaikan keluhannya terhadap terminal yang mengakomodir kendaraan ilegal (tidak memiliki izin trayek). Begitupula permainan odong-odong yang merajalela. Padahal mereka tidak memiliki izin. Selain itu, pickup masih digunakan untuk membawa penumpang.

“Mari bersaing dengan sehat dan benar. Jangan sampai orang yang menaati peraturan ditindak tegas, tetapi yang melanggar malah dibiarkan,” harapnya.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Ajak Pelajar Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Terkait upah, Kadisnakertrans NTB mengatakan struktur skala upah adalah ujung tombak kesejahteraan buruh. Banyak perusahaan yang memandang standar gaji berdasarkan UMP dan UMK. Ini sangat merugikan pekerja yang memiliki skill dan pengalaman, di mana gajinya sama dengan pegawai baru.

Dalam penyusunan struktur skala upah, manajemen perusahaan harus bisa mendengarkan aspirasi pekerja. Begitupula dengan asosisasi pekerja yang ada di perusahaan harus mau melihat kondisi sebenarnya dari perusahaan.

“Untuk bisa mensejahterakan pekerja dan keluarganya, perusahaan wajib menyusun dan mengimplementasikan SUSU (Struktur dan Skala upah). Karena akan berdampak pada hubungan industrial yang harmonis dan berdampak pula pada pembangunan nasional,” terang Gede.

Terkait penataan kendaraaan di Terminal Mandalika, Dir. Intelkam Polda NTB Kombes Pol Dwi Indra Laksamana SIK., MS.i. mengatakan pihaknya akan segera berdiskusi dengan Dinas Perhubungan.

Baca Juga :  Sambang Subsatgas Binmas di Merembu: Edukasi Warga Jelang Pemilukada

“Kami menerima semua laporan masyarakat. Jika ada pelanggaran hukum akan kita sortir apakah termasuk tindak pidana atau perdata. Karena Polda NTB hanya bisa menangani kasus pidana saja,” ujarnya.

Sementara itu, KSPN Kota Mataram meminta Disnakertrans NTB untuk membuka seluas-luasnya jika ada informasi pasar kerja.

Menanggapi itu, Aryadi menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Perpres ini mewajibkan pemberi kerja/perusahaan memberikan informasi pekerjaan melalui satu sistem kepada pemerintah.

Perpres ini sudah mulai diterapkan di kabupaten/kota. Dari sekarang, pemerintah daerah menyiapkan masyarakat agar memiliki skill dan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Dalam mengimplementasi Perpres 57, kami juga memperkuat Bursa Kerja Khusus (BKK) yang ada di universitas dan SMK,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *