Lombok Utara, NTB – Bunga (nama samaran), seorang gadis berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA, menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Lombok Utara.
Menurut pengakuan Bunga, dia beberapa kali dirudapaksa oleh ayah kandungnya yang berinisial S, 47 tahun.
Perbuatan bejat sang ayah terungkap pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 07.30 WITA, setelah Bunga menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibiknya melalui pesan singkat (WhatsApp).
Bunga mengaku bahwa dirinya sering dipaksa oleh S untuk melakukan hubungan suami istri.
Setelah mendapatkan informasi dari Bunga, bibiknya kemudian menceritakan hal ini kepada paman Bunga (adik kandung S) sekitar pukul 21.00 WITA.
Mendengar cerita tersebut, paman Bunga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun (Kadus) setempat pada pukul 22.00 WITA.
Kadus pun tidak tinggal diam dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemenang pada pukul 23.05 WITA.
Mendapat laporan, anggota Polsek Pemenang langsung mengamankan S ke Polres Lombok Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU Gufron Subeki, yang mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
“Terduga pelaku berinisial S , 47 tahun, dan alamatnya di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara,” ujar IPTU Gufron, Selasa (30/4/2024).
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Orang tua dan orang dewasa di sekitar anak harus lebih waspada dan peka terhadap tanda-tanda pelecehan seksual pada anak.
Jika mengetahui ada anak yang menjadi korban kekerasan seksual, segera laporkan kepada pihak berwenang.