JURNAL FOKUS _ Mataram NTB – Seorang Pria berinisial JD, usia 46 tahun, alamat KTP Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap Polisi di wilayah lingkungan Bagek Kembar, Tanjung KarangKarang Permai Kecamatan Sekarbela Kota Mataram Sabtu 21 April 2024.
Ia ditangkap karena diduga ikut serta dalam pertolongan jahat atau Penadah Barang-barang Curian berupa Alat musik tradisional (Gamelan) milik tiga Banjar yang dicuri oleh pelaku Pencurian yang saat ini sedang dalam proses pencarian Sat Reskrim Polresta Mataram.
Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH.,SIK.,MM.,CPHR.,CBA., dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (23/04/2024).
Peristiwa tindak pidanda pencurian dengan TKP gudang milik Banjar tersebut ketiganya berada di wilayah hukum Polresta Mataram, sehingga Polresta Mataram beserta polsek jajaran melakukan upaya pengungkapan. Upaya itu berbuah manis karena Barang-barang yang memiliki nilai history tersebut berhasil ditemukan dan diamankan di tangan seseorang yang saat ini kita sangkakan penadah meski pelaku utama masih dalam proses pencarian.
“Meski Pelaku utama belum tertangkap dan masih dalam proses pencarian, namun patut kita apresia kerja keras petugas dalam menemukan barang bukti tersebut. Barang tersebut bukan hanya mahal dari harganya tetapi juga memiliki nilai budaya yang sangat tinggi,“pungkanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., pada kesempatan itu menjelaskan bahwa kronologi singkat tindak pidana pencurian tersebut terjadi dimana terduga pelaku masuk kedalam gudang penyimpanan yang ada di banjar-banjar tersebut dengan cara merusak gembok pintu gudang.
Lanjutnya, peristiwa pencurian itu terjadi tiga lokasi (TKP) yaitu Pertama di Banjar Kapitan Ampenan pada 19 April 2021. Pelaku membawa kabur 5 buah ceng-ceng, 12 biji reong dan 1 biji Kenong dengan kerugian Rp. 60.000.000. Kemudian yang kedua di Banjar Tanah Haji Mataram pada 18 April 2024 dimana pelaku membawa kabur 24 buah saron, 10 Jegogan, 4 Reong pejalan, 1 petuk, 10 buah Calung, dan 10 pasang Ceng-ceng, kerugian Rp. 50.000.000. Ketiga di Banjar Saren wilayah Kecamatan Mataram yang terjadi pada 19 April 2024 dengan alat yang dibawa kabur 5 Ceng-ceng tanggung, 3 petuk, 1 Ceng-ceng Selar, 1 Ceng-ceng kecil dan satu buah kentong kecil dengan nilai Rp. 28.000.000.
Dari pengungkapan Kasus tersebut seorang Penadah berinisial JD, pria asal Pujut Kabupaten Lombok Tengah telah diamankan. Sementara pelaku utama pencurian sedang dalam proses pencarian.
“Pelaku pencurian di tiga Banjar tersebut tentu orang yang sama melihat dari modus dan keterangan JD (penadah) yang disampaikan pada saat diperiksa. Meski JD mengaku tidak kenal dengan pelaku, namun dia menerima Barang-barang Gamelan tersebut dari orang yang sama., “ Jelasnya.
Untuk terduga Penadah, lanjut Yogi, akan diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.