Mataram NTB – Untuk menciptakan Harkamtibmas agar tetap kondusif serta sebagai tindak lanjuti laporan masyarakat terkait maraknya Cafe Remang-remang yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai Patner Song (PS) serta menjual Miras / Minol tanpa izin perdagangan, Sat Reskrim bersama Sat Resnarkoba Polresta Mataram berkolaborasi melaksanakan Razia sebagai giat imbangan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Hukum Polresta Mataram, Sabtu (20/04/2024).
Kegiatan tersebut sebagai upaya mencegah terjadinya berbagai bentuk tindak pidana ataupun tindakan kriminal lainnya seperti perkelahian yang kesemuanya dapat mengganggu Situasi keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
“Kegiatan ini kita laksanakan mulai pukul 20:00 wita hingga pukul 00:00 wita dengan sasaran pengunjung dan pengelola serta Perempuan penghibur yang sengaja disiapkan pengelola Cafe sebagai upaya pencegahan atau menekan kriminalitas sekaligus penertiban terhadap perdagangan Miras tanpa izin, ”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Saputra SJ., MH., dan Wakasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Nyoman Diana Mahardika SH., usai memimpin razia tersebut, (204/2024) pukul 00:45 wita di Mako Polresta Mataram.
Dalam razia tersebut baik Sat Reskrim maupun Sat Resnarkoba melakukan tugasnya masing-masing dimana penertiban Miras serta antisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotik dilakukan oleh Sat Resnarkoba, sementara tugas memeriksa Pekerja perempuan dibawah umur serta antisipasi tindak pidana Curanmor dan kejahatan umum lainnya dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram
“Untuk miras kami mengamankan ratusan botol miras berbagai merek / jenis serta melakukan tes urine terhadap PS – PS yang diamankan dari dua Cafe yang kami lakukan razia, “ Ungkap Kasat Narkoba.
Sementara untuk mengantisipasi tindak pidana Ekploitasi anak di dua cafe tersebut yaitu Cafe di wilayah Kecamatan Lingsar dan Cafe di Lingkungan Karang Medain Mataram, unit PPA mengamankan 5 Perempuan sebagai PS dimana 2 diantaranya masih dibawah umur dan 3 diantaranya tidak bisa menunjukkan kartu Identitas.
Selain Perempuan PS, unit PPA juga mengamankan 8 pelajar SMP dan SMA yang berada di Cafe di Wilayah Karang Medain yang tengah mengkonsumsi Miras untuk dilakukan pembinaan.
“Terhadap yang kami amankan unit PPA akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk diberikan pembinaan, kemudian meminta keluarga atau orang tua untuk menjemput anaknya di unit PPA dengan harapan dapat lebih meningkatkan pengawasan terhdap putra dan putrinya, ”Jelas Wakasat Reskrim.
Begitu pula dengan unit Curanmor dan Jatanras yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan milik pengunjung di dua cafe tersebut, dimana 4 unit seoeda motor terpaksa dianankan karena konci kontak Dol dan tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya.
“Kami akan mengecek ke 4 Sepeda motor tersebut untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut termasuk barang curian atau tidak guna mengantisipasi masuk curanmor yang saat ini masih marak terjadi, ”ucapnya.
Baik Kasat Narkoba maupun Wakasat Reskrim, keduanya berkomitmen bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin baik yang dilakukan oleh Masing-masing satuan maupun melalui kolaborasi dan kerjasama seperti yang dilakukan pada malam hari ini untuk menciptakan Harkamtibmas di seluruh wilayah hukum Polresta Mataram.