JURNAL FOKUS _ Mataram NTB – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil menangkap terduga pelaku pencurian handphone di sebuah klinik di Mataram. Pelaku berinisial S alias Ifan, berusia 27 tahun, diamankan pada Rabu (17/04/2024) sekitar pukul 12.30 WITA.
Penangkapan S dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/89/IV/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 17 April 2024, atas nama korban Sarah Azzahra (34) yang beralamat di Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Menurut keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 15.00 WITA di sebuah klinik. Korban yang baru selesai menjalani perawatan ingin memesan Grab menggunakan handphonenya, namun handphone tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
Handphone yang dicuri tersebut adalah iPhone 12 Mini 128 GB berwarna hijau dengan nomor IMEI 355997871393425 dan 355997871432249. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan S beserta barang buktinya. Kini, S dan barang buktinya diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya S terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.