BeritaBreaking NewsHukum & KriminalMataram

Terbongkar! Modus Baru Pengedar Sabu di Mataram Sembunyikan Barang Haram di Lubang Tembok

×

Terbongkar! Modus Baru Pengedar Sabu di Mataram Sembunyikan Barang Haram di Lubang Tembok

Share this article

JURNAL FOKUS _ Mataram – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Bintaro, Ampenan, Kota Mataram, Senin (15/04/2024).

Penangkapan kedua pelaku, NSR (21 tahun) dan NH (19 tahun) warga Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah mendapat informasi, tim opsnal kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH.

Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun, petugas menemukan plastik berisi sabu yang disimpan di lubang tembok di sebelah tempat kedua pelaku berdiri.

Baca Juga :  Dirlantas Polda NTB: Operasi Patuh Rinjani 2024 Demi NTB yang Tertib dan Aman di Jalanan

Dari hasil pemeriksaan, NSR dan NH mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial I (yang saat ini berada di Lapas) untuk mengantar dan menaruh sabu di lokasi tersebut dengan upah 1 juta rupiah.

Mereka juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hal yang sama di tempat lain dengan upah yang sama.

Selain barang bukti sabu seberat 4,14 gram, petugas juga mengamankan handphone dan sepeda motor milik kedua pelaku untuk pengembangan kasus.

“Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelas Kasat Narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *