JURNAL FOKUS _ Mataram NTB – Dalam rangka menciptakan Harkamtibmas dan mencegah terjadinya tindak pidana Eksploitasi Anak, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram melakukan Patroli Imbangan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah Cafe dan tempat hiburan malam di wilayah hukumnya, pada Sabtu malam (13/5/2024).
Patroli ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H., berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya perdagangan minuman keras tanpa izin dan dugaan adanya cafe/hiburan malam yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pelayan.
Hasilnya, dua perempuan anak dibawah umur berinisial SZ (17) asal Lombok Timur dan EJ (17) asal Kota Mataram diamankan dari salah satu cafe di Cakranegara. Saat ini, keduanya berada di Unit PPA Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan anak dibawah umur, Satreskrim Polresta Mataram juga menyita puluhan Miras/Minuman beralkohol yang tidak memiliki izin penjualan.
“Ini merupakan tindakan penertiban yang dilakukan Polresta Mataram dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 H., tahun 2024 M.,” tegas Kompol Yogi.