Breaking NewsHukum & KriminalMataram

Polda NTB Tetapkan SW Tersangka Kasus Investasi Online

×

Polda NTB Tetapkan SW Tersangka Kasus Investasi Online

Share this article

JURNAL FOKUS _ Mataram, NTB – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah menetapkan SW (40 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan ITE terkait bisnis investasi online ilegal Future Electronic Commerce (FEC).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menemukan cukup dua alat bukti atau lebih dan hasil gelar perkara yang memungkinkan untuk menetapkan SW sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu menjelaskan, kasus ini terjadi sekitar bulan Februari 2023 di beberapa lokasi di Kabupaten Lombok Tengah. SW diduga telah memperkenalkan bisnis investasi online FEC melalui aplikasi yang menawarkan keuntungan berdasarkan jumlah dana yang diinvestasikan dan jumlah transaksi online yang dilakukan oleh anggotanya.

Baca Juga :  Kasus Rudapaksa di Mataram Diselimuti Misteri, Wartawan Dilarang Mendekati TKP

“Aplikasi FEC juga menyediakan data-data perijinan untuk meyakinkan calon anggota terkait legalitas perusahaan,” kata Kombes Pol. Nasrun.

Namun, setelah beberapa waktu, aplikasi tersebut mulai mengalami kendala dan pada tanggal 5 September 2023, ditutup oleh Satgas Pembatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI), menyebabkan kerugian bagi para anggotanya.

“Kami telah menetapkan SW sebagai tersangka dan memberitahukan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi NTB,” ujar Kombes Pol. Nasrun.

Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum kasus investasi online ilegal FEC. Diharapkan proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *