BeritaHukum & Kriminal

Nekat Curi Besi, Polsek Lunyuk Berhasil Amankan 4 Orang Pelaku

×

Nekat Curi Besi, Polsek Lunyuk Berhasil Amankan 4 Orang Pelaku

Share this article

JURNAL FOKUS _ Sumbawa Besar-NTB, Polsek Lunyuk Polres Sumbawa berhasil mengamankan 4 orang pria terduga pelaku pencurian dan pemberatan (CURAT), yang berlokasi di Camp. PT. BUNGA RAYA LESTARI ( BRL ) yang berlokasi di Desa Emang Lestari, Kec. Lunyuk, Kab. Sumbawa, Minggu (07 April 2024) sekitar pukul 01.00 wita.

Keempat orang pria yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial S (49), RK (21), GT (25) dah FA (23) dimana seluruh pelaku merupakan warga kecamatan lunyuk.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kapolsek Lunyuk AKP Edi Sumarsono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 07 April 2024 pukul 00.30.

Baca Juga :  Pemprov NTB ajak Warga NTB jaga Kondusifitas jelang Pergantian Tahun Baru 2024

Para pelaku diketahui melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap Lempengan Besi yang digunakan kamp PT BUNGA RAYA LESTARI untuk menimbang berat muatan Truck.

“Sebelumnya ada masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, Polsek Lunyuk yang dipimpin Waka Polsek langsung menelusuri informasi tersebut hingga berhasil menciduk para terduga pelaku ” ucap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa selain para pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti kejahatan berupa 2 buah tabung oksigen, 2 buah Linggis, 1 buah tabung LPG 3 kg, 1 buah Palu, 1 buah Kunci Ingris, 1 buah Tang, 1 buah alat bleder pemotong besi serta 1 unit mobil Suzuki Carry warna Hitam dengan Nopol : N 9843 WD.

Baca Juga :  Minggu Pagi Meriah di Lembar: Warga Antusias Ikut Jalan Sehat HUT RI

Sementara itu, barang bukti besi yang telah di potong oleh para pelaku belum bisa dibawa mengingat besi tersebut memiliki ukuran dan bobot yang berat.

Selanjutnya para pelaku beserta seluruh bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Lunyuk guna dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *