JURNAL FOKUS _ Mataram, NTB – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Pada hari Rabu (3/4), Ditresnarkoba memusnahkan ratusan kilogram narkoba dan minuman keras (miras) hasil pengungkapan periode Januari hingga Februari 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini terbilang fantastis, yaitu:
Sabu: 856,373 gram
Ganja: 6.974,38 gram (sekitar 6,9 kg)
Ekstasi: 900 butir
Magic Mushroom: 191,65 gram
Selain itu, ratusan botol miras hasil operasi pada Februari-Maret 2024 juga turut dimusnahkan, dengan rincian:
Minuman beralkohol golongan A: 422 botol
Minuman beralkohol golongan B: 30 botol
Minuman beralkohol golongan C: 31 botol
“Delapan orang tersangka telah dihukum dengan kurungan maksimal 6 bulan penjara terkait miras,” ungkap Kombes Pol Deddy Supriadi, SIK.MIK, Dirresnarkoba Polda NTB.
Tak hanya itu, Ditresnarkoba Polda NTB juga berhasil mengungkap 23 kasus baru dengan 37 tersangka dalam operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yang berlangsung sejak Februari hingga Maret 2024.
Dari 23 kasus ini, barang bukti yang diamankan antara lain:
Sabu: 658,157 gram
Ganja: 4.982,30 gram (sekitar 4,9 kg)
Obat Tramadol: 21.600 butir
Obat Trihexyphenidyl: 10.396 butir
Magic Mushroom: 191,65 gram
Uang tunai: Rp 169.155.000,-
47 unit handphone berbagai merk
10 unit sepeda motor
“Para tersangka umumnya menggunakan modus operandi seperti jasa pengiriman barang, sistem ranjau (transaksi tanpa bertemu), dan transaksi online untuk menghindari deteksi aparat,” jelas Deddy.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau denda miliaran rupiah.
Pemusnahan barang bukti dan pengungkapan kasus baru ini merupakan bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memerangi narkoba dan miras di wilayahnya. Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.