JURNAL FOKUS _Mataram, NTB – Sebanyak 37 pengedar narkoba diringkus polisi dalam operasi selama Februari hingga Maret 2024. Dari tangan mereka, disita barang bukti sabu seberat 658,157 gram, 4,9 kilogram ganja, obat-obatan terlarang, dan magic mushroom.
Kapolda NTB Irjen Raden Umar Faroq mengatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Lebih banyak pelaku baru yang baru kami ungkap,” kata Faroq dalam konferensi pers, Rabu (3/4/2024).
Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi merinci, penyidik mengamankan barang bukti sabu senilai Rp 987 juta, ganja senilai Rp 49 juta, obat tramadol sebanyak 21.600 butir, trihexyphenidyl 10.396 butir, dan magic mushroom 191,65 gram.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 169 juta, 47 unit handphone, dan 10 unit motor.
Kasus Menonjol
Deddy mengungkapkan, ada 10 kasus menonjol yang berhasil diungkap, di antaranya:
Pengiriman sabu dengan modus “rocket” (dimasukkan ke dalam dubur) di Pelabuhan Lembar.
Penangkapan mahasiswa residivis yang menerima sabu dari Batam.
Penjualan magic mushroom di Gili Trawangan.
Pengedar tramadol dengan 21.600 butir barang bukti.
Ganja seberat 963,25 gram dan 2,4 kilogram.
Sabu 296 gram dengan upah Rp 1 juta.
Trihexyphenidyl 10.000 butir yang dipesan dari Jakarta.
Ganja 1,5 kg dari Medan.
Sabu 140 gram di Kota Mataram.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau denda miliaran rupiah.
“Ini merupakan komitmen Polda NTB untuk memberantas narkoba di wilayah NTB,” tegas Deddy.
Pesan untuk Masyarakat Kapolda NTB mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Mari kita jaga keluarga dan lingkungan kita dari bahaya narkoba,” ajaknya.