Hukum & KriminalMataram

Nekat Curi Motor Mahasiswi di Parkiran Kos Saat Berbuka Puasa, Pemuda Ini Terancam 7 Tahun Penjara!

×

Nekat Curi Motor Mahasiswi di Parkiran Kos Saat Berbuka Puasa, Pemuda Ini Terancam 7 Tahun Penjara!

Share this article

Mataram, NTB – Seorang pemuda berinisial HN (32) asal Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, harus menelan pil pahit di bulan Ramadhan ini. Ia harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi di parkiran kos saat korban sedang bersiap untuk berbuka puasa.

HN diringkus oleh tim opsnal satuan Reskrim kriminal Polresta Mataram pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 10.30 WITA. Penangkapan tersebut dipimpin oleh IPDA Binawan Kharismi S., selaku Kanit Ranmor Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Juga :  Sinegritas TNI-Polri, Pemda dan Pokmas Bersih Pantai Loang Baloq

“Awalnya korban memarkir sepeda motor miliknya di depan parkiran rumah kos temannya dalam keadaan terkunci stang. Kemudian korban masuk ke dalam kos temannya untuk bersiap-siap berbuka puasa bersama,” terang Kompol Yogi.

Korban yang bernama Linda Bindari, seorang mahasiswi, tidak menyangka bahwa niat baiknya untuk berbuka puasa bersama teman-temannya harus dibayar dengan kehilangan motornya.

Sekitar pukul 16.00 WITA, saat korban keluar dari kos, ia dikejutkan dengan kenyataan bahwa motornya sudah tidak ada di tempatnya. Rasa sedih dan kecewa bercampur menjadi satu.

Korban yang tidak tinggal diam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Tim Resmob Polresta Mataram yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga :  Ratusan Personel Polresta Mataram Naik Pangkat

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di Lombok Tengah dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Bersama dengan pelaku, tim Resmob juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian.

Kini, HN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Imbauan kepada Masyarakat Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka. Pastikan untuk selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda untuk keamanan ekstra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *