JURNAL FOKUS _Mataram, NTB – Tim Opsnal Polsek Selaparang Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Peristiwa ini terjadi di Jalan Bunga Matahari, Gomong, Mataram pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.
Terduga pelaku berinisial AH, 23 tahun, asal Gerung, Lombok Barat, diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli SH bersama Tim Opsnal dan Unit Intel Polsek Selaparang.
Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli SH membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ B/17/III/2024/SPKT/Polsek Selaparang/Polresta Mataram/Polda NTB.
Korban, Suratman (39 tahun), warga Gomong, mengalami luka tusuk di bagian leher. Menurut keterangan saksi ME, terduga pelaku berboncengan dengan temannya dan bertemu dengan korban di Simpang 3 jalan Matahari.
“Terjadi keributan antara terduga pelaku dan korban. Korban lari ke arah saksi ME dengan memegang leher yang sudah mengalami luka tusukan,” ungkap Iptu Baejuli.
Saksi ME dan saksi lainnya kemudian mengantarkan korban ke rumah sakit. Sementara itu, warga dari lingkungan Gomong Lama sempat mengejar terduga pelaku dan akan menghakimi, namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Motif penganiayaan diduga karena permasalahan hutang piutang. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah tas selempang, 1 buah baju Hem warna hitam, 1 buah celana hijau, dan 1 buah pisau belati yang sempat dibuang di kali.
“Terduga pelaku AH beserta barang bukti diamankan ke Polsek Selaparang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Baejuli.