Bima, NTB – Seorang janda di Desa Ragi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi korban penipuan. Janda tiga anak berinisial RA (38) ini dilamar dengan mahar fantastis senilai Rp 1,7 miliar, namun uang mahar tersebut ternyata hanya daun kering.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (29/3/2024) malam dan viral di media sosial setelah dibagikan oleh sejumlah akun.
Menurut Staf Pemerintah Desa (Pemdes) Ragi, M Nur, kejadian bermula saat dua orang laki-laki mendatangi rumah RA pada Jumat siang. Salah satu dari mereka, berinisial S (60), mengaku sebagai warga Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
“S datang untuk melamar RA dan niat baiknya diterima oleh RA dan keluarganya,” ungkap Nur.
S membawa mahar senilai Rp 1,7 miliar dalam koper dan kardus mi instan. Saat serah terima mahar, S meminta agar koper dan kardus tersebut tidak dibuka sebelum RA sah menjadi istrinya.Keluarga RA menuruti permintaan S.
Untuk meyakinkan keluarga RA , S sempat menunjukkan uang pecahan Rp 100 ribu di dalam koper.
Namun, pada Jumat malam sekitar pukul 11, saat keluarga RA membuka koper dan kardus tersebut, mereka hanya menemukan daun-daun busuk.
“Keluarga RA merasa ditipu ,Pemdes dan Babinsa telah menyarankan RA dan keluarganya untuk melapor ke polisi.
“Sejak semalam kami arahkan untuk melapor ke polisi,” imbuh Nur.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian dan keluarga RA terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua orang untuk selalu berhati-hati dalam menerima mahar pernikahan, terutama dalam jumlah yang besar. Pastikan untuk memeriksa dan memastikan keaslian uang mahar sebelum pernikahan dilangsungkan.