JURNAL FOKUS _ Mataram, NTB – Seorang pria berinisial M (44) asal Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, nyaris dihakimi massa setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor di wilayah Dayen Pekan Ampenan, Mataram.
Peristiwa ini terjadi pada awal Maret 2024. M kepergok menggeret sepeda motor curiannya saat melintas di Simpang 5 Ampenan. Teriakan “Maling!” dari seorang warga membuat massa berhamburan mengejarnya.
M sempat berusaha kabur dengan menghidupkan sepeda motor curian, namun usahanya gagal. Beruntung, Tim Opsnal Polsek Ampenan yang menerima informasi kejadian tersebut segera bergerak dan berhasil mengamankan M di kediamannya di Otak Desa Dayen Pekan.
Kapolsek Ampenan AKP I Gede Sukarta menjelaskan, M masuk ke halaman rumah korban pada dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Ia kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman belakang tanpa terkunci stang.
“Saat menggeret motor curian itulah, M ketahuan oleh warga yang kemudian mengejarnya. Berkat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Ampenan berhasil mengamankan M beserta barang bukti,” jelas AKP Gede Sukarta.
M kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.