BeritaEkonomiNTBPariwisata

Penertiban Kendaraan Tidak Bermotor di 3 Gili, 6 Sepeda Listrik Diamankan

×

Penertiban Kendaraan Tidak Bermotor di 3 Gili, 6 Sepeda Listrik Diamankan

Share this article

JURNAL FOKUS _ Lombok Utara, NTB – Anggota Polres Lombok Utara, Polsek Pemenang, dan Polsubsektor Kawasan Gili Indah bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Lombok Utara melakukan penertiban kendaraan tidak bermotor/sepeda listrik di Dusun Gili Trawangan. ( 28/3/2024 ).

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, di mana dalam Pasal 21 ayat 6 disebutkan bahwa “Setiap orang atau badan dilarang menggunakan kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang untuk wilayah kawasan wisata tiga gili (gili trawangan, meno dan air) dikecualikan kendaraan bermotor untuk pengangkutan sampah”.

Dalam kegiatan tersebut, 6 buah sepeda listrik berhasil diamankan. Selain itu, anggota juga menghimbau warga sekitar untuk ikut aktif menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Baca Juga :  Kapolres Bersama Rombongan Kunjungi Korban Bencana Alam di Lombok Utara dan Berikan Psikologi Healing

Kapolsubsektor Kawasan Gili Indah, Ipda I Putu Mahardika SH, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan 3 gili.

“Kami ingin memastikan bahwa kawasan 3 gili bebas dari kendaraan bermotor yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan dan warga sekitar,” ujar Ipda Putu.

Lebih lanjut, Ipda Putu menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada dan menggunakan moda transportasi yang legal di kawasan 3 gili.

“Mari bersama-sama kita jaga keamanan dan ketertiban di kawasan 3 gili agar tetap kondusif dan nyaman bagi wisatawan dan warga sekitar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *