JURNAL FOKUS _ Lombok Barat – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi NTB secara resmi membuka program Rehabilitasi Sosial untuk 50 orang warga binaan penyalah guna narkotika, Kamis (28/03).
“Pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dengan target 50 orang secara resmi dibuka,” ujar Kalapas Fadli saat membuka Program Rehabilitasi Sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Lombok Barat Tahun 2024 bertempat di Gedung Workshop Kegiatan Kerja Lapas Lombok Barat.
Fadli mencatat bahwa sebanyak 57 persen penghuni Lapas Lobar sendiri adalah kasus Narkotika. Dengan sebagian besar dari mereka adalah pengguna, bukan pengedar.
“Sehingga program rehabilitasi ini menjadi langkah penting dalam upaya menekan angka kecanduan terhadap narkoba,” jelas Fadli.
Dirinya menambahkan, dalam menjalankan program ini, pihaknya telah menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, sebagai penyedia konselor adiksi dan Tenaga Terapi Kelompok agar program rehabilitasi bisa sesuai dengan standar yang ditentukan.
“Kami ingin program ini benar-benar menghasilkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas hidup warga binaan, ucapkan terima kasih dan apresiasi kami kepada BNNP NTB yang selama ini telah bersama – sama membantu kami dalam program ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha melalui Kabag Umum, M Ridwan menyampaikan bahwa BNNP NTB akan terus mendukung program rehabilitasi sosial di Lapas Lobar dengan mengirimkan konselor adiksi dan sebagainya.
“Apapun itu akan terus kami dukung, tolong rekan rekan warga binaan disini agara tetap semangat, ikuti kegiatan dengan baik,” ungkap Ridwan.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan menjelaskan bahwa rehabilitasi ini sejalan dengan Peraturan Menkumham No.12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di Satuan Kerja Pemasyarakatan.
“Saya harap melalui kegiatan ini, pada tahun 2024 dapat tercapai keberhasilan pelaksanaan layanan rehabilitasi pemasyarakatan di Lapas Lombok Barat,” terang Parlindungan.