BeritaMataramNTB

Batas Waktu Anak di Bulan Ramadhan: Kapolresta Mataram Terbitkan Maklumat

×

Batas Waktu Anak di Bulan Ramadhan: Kapolresta Mataram Terbitkan Maklumat

Share this article

JURNAL FOKUS _Mataram NTB – Demi menjaga kondusifitas keamanan di bulan suci Ramadhan 1445 H, Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara SH SIK MM CPHR CBA menerbitkan Maklumat Nomor : 06 / III / 2024 tentang Batas Waktu kegiatan anak pada malam hari di luar rumah.

Kapolresta Mataram menjelaskan bahwa Maklumat ini dibuat berdasarkan pertimbangan banyaknya anak yang melakukan kegiatan di luar rumah hingga larut malam, yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Berikut beberapa poin penting dalam Maklumat tersebut:

Kegiatan anak di luar rumah dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.

Orang tua/wali wajib melakukan pengawasan dan memastikan anak-anaknya pulang ke rumah sebelum jam 22.00 Wita.

Baca Juga :  Pj Gubernur Miq Gita Pantau Pelaksanaan Pemilu

Anak-anak diarahkan untuk mengikuti kegiatan ibadah seperti tadarus di masjid/mushola.

Anak-anak tidak diperbolehkan berada di tempat hiburan malam seperti kafe/club malam, tempat pijat, dan lain sebagainya.

Penggunaan kendaraan dengan knalpot brong dan kegiatan balap liar dapat dikenakan sanksi hukum.

Kapolresta Mataram menegaskan bahwa Maklumat ini dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi Maklumat tersebut.

Penerbitan Maklumat ini diharapkan dapat:

Mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum seperti balap liar, perang petasan, dan lain sebagainya.

Meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadhan.

Memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk fokus beribadah dan belajar.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Siap Amankan Pendaftaran Paslon Bupati-Wabup Hari Ini!

Mari bersama-sama kita jaga kondusifitas keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan 1445 H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *