JURNAL FOKUS _ Mataram, NTB – Tim Resmob Polresta Mataram berhasil menangkap tiga orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil curian.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya tiga unit sepeda motor hasil curian di beberapa pembeli atau penerima gadai.
“Dari situ, kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga tersangka utama, yaitu RA, Z, dan K,” kata Yogi dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).
Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, mereka telah mencuri 10 unit sepeda motor dan menjualnya kepada orang lain di Lombok Barat dan Kota Mataram.
“Tiga unit dari 10 sepeda motor yang diamankan merupakan laporan polisi yang masuk ke Polresta Mataram, tiga lainnya di Polres Lombok Barat, dan empat unit lainnya belum ada laporan,” jelas Yogi.
Yogi mengatakan, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain.
Selain mengamankan 10 unit sepeda motor, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti kunci kontak dan alat-alat yang digunakan untuk mencuri sepeda motor.
“Atas ulahnya Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Yogi.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya.