JURNAL FOKUS _ Lombok Tengah (NTB) – Dua orang terduga pelaku curanmor, S alias Lan dan DH alias Anto, diringkus oleh Polsek Pringgarata Polres Lombok Tengah. Mereka mencuri motor Honda Beat milik Sapoan Makrip di halaman SDN Dasan Baru Desa Pringgarata pada Kamis (7/3) lalu.
Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip mengatakan, korban memarkirkan motornya di halaman sekolah yang sepi saat itu. Ketika kembali, motornya sudah tidak ada.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus kedua pelaku di rumahnya masing-masing pada Jumat (22/3).
“Kedua pelaku mengakui telah menjual motor curian tersebut ke wilayah Lombok Barat,” kata Sulyadi.
Tim Polsek Pringgarata kemudian bergerak menuju TKP dan menemukan motor tersebut di area perbukitan wilayah Setero Desa Sekotong Tengah. Motor tersebut diamankan sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Sulyadi.