Mataram – Tim Resmob Polresta Mataram berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada hari Jumat (22/3/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Mataram, kedua terduga pelaku ini telah melakukan aksinya pada tanggal 8 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wita.
Korban yang bernama Fauzi memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha Mio miliknya di pinggir jalan di wilayah tersebut, kemudian ditinggal pergi ke kebun yang berjarak kurang lebih 50 meter untuk mengecek tanamannya.
Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali dan tidak melihat sepeda motornya di tempat semula. Setelah mencoba mencari ke segala penjuru, korban tetap tidak menemukan sepeda motornya dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku ini mengaku telah mengambil sepeda motor tersebut dan menggadaikannya kepada seseorang dengan harga Rp 1,5 juta. Hasil gadai tersebut kemudian mereka gunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi slot.
Modus yang digunakan kedua terduga pelaku ini adalah dengan mencari sepeda motor yang terparkir dan jauh dari pengawasan. Setelah mendapat sasaran, mereka kemudian mendekati sepeda motor tersebut dan berusaha mengutak-atik kontak dengan beberapa kunci yang telah dipersiapkan.
“Kedua terduga ini sudah merencanakan perbuatannya, terbukti dengan persiapan yang mereka bawa seperti beberapa jenis kunci kontak sepeda motor yang digunakan untuk menghidupkan motor curiannya,” ujar Yogi.
Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Barang bukti berupa sepeda motor milik korban juga telah diamankan dari seseorang yang membeli/penerima gadai dan turut diperiksa sebagai saksi.
“Atas perbuatannya, para terduga diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Yogi.