Mataram, NTB – Tim Resmob Polresta Mataram kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Mataram. Kali ini, dua orang terduga pelaku curanmor berhasil diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor.
Kedua terduga berinisial RA (35) dan Z (42) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor yang dibuat oleh Rakmah (42), warga Kelurahan Krama Jaya, Kecamatan Narmada.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula pada tanggal 3 Maret 2024. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan di wilayah Desa Sembung, Kecamatan Narmada, untuk pergi memetik kangkung di sekitar 50 meter dari lokasi parkir.
“Selang beberapa lama, rekan korban memberitahu bahwa sepeda motornya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Narmada,” ungkap Kompol Yogi, Rabu (20/3).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan RA terlebih dahulu pada hari Selasa (19/3) dan Z pada hari Rabu (20/3).
“Saat ini kedua terduga beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kompol Yogi.