2 Pelaku Curanmor Kembali Diringkus Tim Resmob Polresta Mataram!

Mataram, NTB – Tim Resmob Polresta Mataram kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Mataram. Kali ini, dua orang terduga pelaku curanmor berhasil diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor.

Kedua terduga berinisial RA (35) dan Z (42) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor yang dibuat oleh Rakmah (42), warga Kelurahan Krama Jaya, Kecamatan Narmada.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula pada tanggal 3 Maret 2024. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan di wilayah Desa Sembung, Kecamatan Narmada, untuk pergi memetik kangkung di sekitar 50 meter dari lokasi parkir.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polsek Gerung Amankan Wilayah: Patroli Rutin Cegah Kejahatan

“Selang beberapa lama, rekan korban memberitahu bahwa sepeda motornya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Narmada,” ungkap Kompol Yogi, Rabu (20/3).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan RA terlebih dahulu pada hari Selasa (19/3) dan Z pada hari Rabu (20/3).

“Saat ini kedua terduga beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kompol Yogi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *