Lombok Utara, NTB – Polres Lombok Utara berhasil menangkap 17 tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024 yang berlangsung selama dua pekan, dari 26 Februari hingga 10 Maret 2024. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjelang bulan Ramadan.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si, dalam konferensi pers pada hari Selasa (19/3), mengatakan bahwa operasi tersebut menargetkan tiga jenis tindak pidana: perjudian, peredaran minuman keras (miras), dan prostitusi.
“Dari operasi ini, kami berhasil menangkap 11 tersangka perjudian dan 6 terduga pelaku peredaran miras,” ungkap AKBP Didik.
Barang bukti yang disita dari para tersangka termasuk miras, uang tunai, dan barang-barang lain yang terkait dengan tindak pidana yang ditangani.
Para tersangka perjudian dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta. Sementara itu, tersangka peredaran miras dihadapkan pada ketentuan Perda KLU No. 11 Pasal 27 Tahun 2014, yang mengatur tentang pembinaan bagi pelaku.
Operasi Pekat Rinjani 2024 merupakan komitmen Polres Lombok Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadan.
Masyarakat Lombok Utara mengapresiasi langkah tegas Polres Lombok Utara dalam memberantas penyakit masyarakat. Mereka berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan suasana yang lebih kondusif selama bulan Ramadan.