Mataram, NTB – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil menangkap Z (23), seorang residivis pencurian, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya di Dasan Agung.
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan bahwa korban, Baiq Lina Rahmayanti, S.Ag (48), telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
“Terduga pelaku Z ini ternyata tetangga korban yang sudah 3 kali mencuri di rumah korban. Pada dua kejadian sebelumnya, korban mencabut laporannya, namun kali ini korban tidak ingin mencabut laporannya,” kata Kompol Yogi.
Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan Z bersama dengan barang bukti laptop dan tas di rumahnya pada hari Sabtu (16/3) sekitar pukul 18.30 WITA.
“Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kompol Yogi.
Penangkapan Z menunjukkan kesigapan Tim Resmob Polresta Mataram dalam menangani kasus pencurian. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan tempat tinggalnya.