Mataram, NTB – Aksi pencurian di sebuah toko pakaian di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram menjadi viral di media sosial. Pelakunya, NH (21 tahun) asal Selagalas, tertangkap kamera CCTV mencuri beberapa pakaian.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (14/3) sore. NH berpura-pura ingin membeli baju dan mencoba beberapa di kamar pas. Saat lengah, dia memasukkan beberapa baju ke dalam tas besar yang dibawanya.
Korban, Ida Nyoman Suarsana (27 tahun), curiga karena NH tidak membeli satupun baju, namun ada beberapa yang hilang. Setelah melihat CCTV, korban memviralkan tindakan NH di media sosial.
Merasa malu, NH ingin mengembalikan barang yang dicuri. Namun, korban ingin menempuh jalur hukum karena kerugian mencapai Rp 500 ribu.
NH kemudian diamankan oleh piket Intelkam dan piket Fungsi Polsek Sandubaya. Berdasarkan hasil mediasi, pihak keluarga NH sanggup mengganti rugi semua kerugian toko 3 kali lipat dari total barang yang diambil.
Atas mediasi tersebut, dibuatlah surat kesepakatan damai dari Kepolisian yang ditandatangani oleh NH, korban, dan saksi.
Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi ST SIK MH mengatakan Kasus ini diselesaikan secara damai dengan ganti rugi 3 kali lipat. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Selalu waspada terhadap aksi pencurian di tempat umum.Periksa CCTV jika memungkinkan.Laporkan ke pihak berwajib jika terjadi pencurian.Utamakan mediasi untuk menyelesaikan masalah.