Mataram, NTB – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bersama Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Dinas Perdagangan Kota Mataram, dan Satuan Karya (SAKA) Pramuka Pengawas Obat dan Makanan melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan di Pasar Mandalika pada Kamis (14/3).
Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) seperti rusak, kedaluarsa, mengandung bahan berbahaya, tanpa izin edar, dan tidak memenuhi ketentuan label, khususnya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H.
Dari 9 toko/kios yang diperiksa, seluruhnya Memenuhi Ketentuan. Namun, dari 33 sampel pangan yang diuji cepat, 2 sampel kerupuk tempe ditemukan mengandung Boraks dan 1 sampel terasi mengandung Rhodamin B.
Tim BBPOM melakukan pembinaan kepada pedagang dan membuat Surat Pernyataan agar tidak lagi menjual produk tersebut. Temuan ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya pangan TMK.
Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan Prakasa S, S.Si, Apt mengatakan bahwa eradikasi pangan berbahaya harus dilakukan di hulu (tingkat produsen) dan di hilir (tingkat retail). Hal ini perlu dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat untuk memutus rantai pasokan dan permintaan.
Masyarakat diimbau untuk selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluarsa) sebelum membeli dan mengkonsumsi pangan.
Jika menemukan produk pangan yang TMK, masyarakat dapat menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat BBPOM di Mataram pada nomor 087871500533 atau datang langsung ke kantor BBPOM di Mataram, Jl. Catur Warga – Mataram.Pastikan Keamanan Pangan, Selamat Menjalankan Ibadah Ramadhan!
BBPOM di Mataram mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan pangan demi kesehatan dan keselamatan bersama. Mari kita sambut Ramadhan dengan penuh kebahagiaan dan kesehatan.