Sumbawa Barat, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap 3 kasus narkotika di 3 tempat berbeda dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. 4 tersangka diamankan dan puluhan gram sabu disita.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S. Ik., dalam konferensi pers pada Senin (26/2/2024) mengatakan, “Ada tiga pengungkapan kasus dengan tiga laporan polisi di tempat berbeda-beda.”
“Kasus pertama melibatkan tersangka J (37), seorang pekerja swasta dari Desa Beru, Kecamatan Jereweh. J ditangkap di sebuah hotel di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, dengan barang bukti 3 plastik klip sabu seberat 2,65 gram.
“Kasus kedua melibatkan dua tersangka, HK (37) dari Desa Penimbung, Kabupaten Mempawah dan H (40) dari Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang. HK ditangkap di Pelabuhan Laut Tano, Desa Poto Tano, dan 10 plastik klip sabu seberat 13,15 gram ditemukan di rumah H.
“Kasus ketiga melibatkan tersangka HJ, seorang pengangguran dari Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang. HJ ditangkap di sebuah kamar kost di Kelurahan Telaga Bertong dengan barang bukti 3 plastik klip sabu seberat 2,61 gram.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Sumbawa Barat mengapresiasi kinerja Satreskoba dan menegaskan komitmennya untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi keselamatan generasi muda.