Lombok Barat – Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB, Tajudinur sekaligus Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) mengingatkan kepada seluruh warga binaan yang mendapat usulan Integrasi agar selama proses pengusulan integrasi, WBP diharapkan selalu mentaati tata tertib yang berlaku, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Hal tersebut ia ungkapkan saat pelaksanaan sidang TPP kepada 18 orang Warga Binaan, Selasa (20/2).
“Saya tegaskan bahwa selama pengusulan berjalan, bapak – bapak yang ada disini harus tetap aktif disetiap kegiatan dan selalu taat aturan tata tertib yang berlaku, jika melanggar maka otomatis usulan dicabut,” tegas Tajudinur.
Tajudinur menambahkan sidang TPP kali ini sejumlah 10 orang WBP diusulkan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan 8 (delapan) orang WBP Cuti Bersyarat (CB).
Sidang kali ini menghadirkan 2 (dua) orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Mataram, untuk didengarkan pendapat dan masukannya.
“Bagi Warga Binaan pengajuan usul program integrasi, agar keluarga yang dipersiapkan menjadi penjamin harus mampu bertanggungjawab terhadap keputusannya. Selain itu, jika sudah bebas nanti wajib lapor ke Bapas Mataram dan dapat melanjutkan pembinaan di sana,” pungkas Pembimbing Kemasyarakatan, Dono Budiarso.