BeritaHukum & KriminalMataramNTB

Viral! Video Penangkapan dan Pemukulan Ajing Liar di Mataram, Pelaku Dibekuk Polisi

×

Viral! Video Penangkapan dan Pemukulan Ajing Liar di Mataram, Pelaku Dibekuk Polisi

Share this article

Mataram NTB – Merespon Video yang diterbitkan salah satu Media melalui akun resmi Instagram dan sempat viral tentang penangkapan dan pemukulan Anjing liar yang terjadi di wilayah lingkungan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Polsek Sandubaya melalui Unit Reskrimnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang terlihat dalam video tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK., kepada media ini Senin (05/02/2024).

“Video itu terbit pada Jumat (02/02/2024) dimana terlihat jelas pelaku yang melakukan hal tersebut. Oleh banyak nitizen dikomentari hingga akhirnya di respon oleh Polsek Sandubaya dengan melakukan upaya penyelidikan untuk mengetahui siapa pelakunya,”ungkap Bang Nas sapaan akrab Kapolsek Sandubaya.

Baca Juga :  Polisi Kuripan Gelar Patroli Tengah Malam, Kawal Keamanan Lombok Barat

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, diperoleh informasi tentang identitas pelaku dari seorang saksi bernama INS, warga Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara. Dari informasi yang diperoleh dari saksi bahwa yang melakukan peristiwa di video tersebut 2 orang yakni INJ (54), alamat Kelurahan Cilinaya Cakranegara dan LR (54) alamat Dasan Gria, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

“Atas hasil penyelidikan dua terduga pelaku Penangkapan dan pemukulan anjing liar tersebut akhirnya diamankan untuk dimintai keterangan terkait tindakan dalam video viral tersebut,”terangnya.

Dari keterangan kedua pelaku membenarkan penangkapan anjing liar tersebut dilakukan keduanya, dimana Anjing yang berhasil ditangkap tersebut selanjutnya di jual ke Saksi INS seharga 50 ribu rupiah perekor. Menurut keduanya, hal tersebut dilakukan untuk mencari nafkah guna mencukupi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga :  Patroli Intensif Polres Lombok Barat Jelang Pemilukada 2024

“Nah Ajing tersebut ternyata di jual ke Saksi yang selanjutnya saksi mengolah menjadi makanan siap saji (Rawon) yang dijual kepada masyarakat tertentu yang biasa mengkonsumsi daging Anjing,”ucap Kapolsek Sandubaya.

Selanjutnya, kepada kedua pelaku diberikan pembinaan dan menghimbau agar perbuatan tersebut tidak diulangi nya kembali mengingat hal tersebut dapat meresahkan masyarakat.

“Kami hanya periksa dan minta keterangan terkait itu, kemudian kami beri himbauan agar tidak lagi melakukan hal tersebut,”tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *