Mataram NTB – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan kepada Mawardi, Kades Langko, Lombok Barat, atas kasus tindak pidana pemilu (Tipilu). Mawardi dihukum karena terbukti bersalah mengkampanyekan istrinya di Facebook.
“Keputusan ini tidak adil. Keterangan saksi-saksi kami tidak dipertimbangkan,” kata Mawardi kecewa.
Asosiasi Kepala Desa Lombok Barat (AKAD Lobar) menggelar aksi solidaritas di depan PN Mataram saat vonis dibacakan. Ketua AKAD Lobar, Sahril SH, menilai vonis tersebut tidak adil karena Mawardi tidak melakukan kampanye terbuka.
“Kampanye di media sosial Facebook atau WhatsApp group tidak bisa dipidana. Kalau kampanye terbuka, baru bisa dikatakan bersalah,” tegas Sahril.
AKAD Lobar dan Penasihat Hukum Mawardi menyatakan banding atas vonis ini. Mereka menilai Mawardi seharusnya dibebaskan karena tidak melanggar Undang-Undang Pemilu.
Sahril juga menyoroti sikap lembaga negara, Menteri, dan Presiden yang terang-terangan berkampanye di Pilpres 2024. Menurutnya, kriminalisasi terhadap kepala desa yang notabene pelayan masyarakat terbawah adalah bentuk ketidak adilan.
“Kalau Bupati, Gubernur, ASN, atau anggota DPR yang melakukan kesalahan dalam Pemilu, mereka dikembalikan ke undang-undang induknya. Tapi kalau kepala desa langsung dipidana, tidak dikembalikan ke undang-undang Desa. Kami menduga majelis Hakim PN Mataram telah zalim terhadap Pak Mawardi,” kritik Sahril.
Mawardi dilaporkan oleh SH setelah diduga mengkampanyekan istrinya, caleg PKB nomor urut 2 Dapil 5 Narmada-Lingsar Lombok Barat, di Facebook dan group WhatsApp “Diskusi Lintas Generasi” Desa Langko.