MATARAM NTB -Kasus dugaan rudapaksa oleh oknum polisi Brigadir TO, 26 tahun, terhadap mahasiswa asal Lombok Timur masih terus diproses oleh Polda NTB. Saat ini, Brigadir TO masih ditahan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Sekarang sudah P19, belum dilimpahkan dan sekarang tersangka masih ada ditahan di Propam Polda NTB,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombespol Rio Indra Lesmana, kemarin (5/2).
Berkas tersangka sudah diserahkan penyidik ke pihak Kejati NTB. Namun ada beberapa berkas yang masih kurang dan perlu dilengkapi. Sehingga pelimpahan tersangka dan barang bukti menurut Rio kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kemungkinan lusa (besok, Red). Tapi paling lambat nanti selesai Pemilu (tanggal 14 Februari),” jelasnya.
Rio membantah anggapan jika kasus ini tidak diproses dengan serius oleh Polda NTB. Karena sejak awal kasus ini sudah mendapatkan atensi pihak Polda NTB. Bahkan Kapolda NTB Irjen Umar Faroq sudah memberi atensi khusus terhadap persoalan ini. Selain diproses hukum, Polda NTB juga menyiapkan sanksi etik bagi Brigadir TO.
“Sanksi kode etik akan diberikan setelah ada putusan inkrah. Tiga bulan setelah inkrah sudah bisa dilakukan pemecatan,” jelas Rio.
Terpisah, Asintel Kejati NTB I Wayan Riana juga membenarkan jika berkas kasus tersangka Brigadir TO dikembalikan ke penyidik. Karena ada beberapa berkas yang kurang lengkap. Namun ditanya terkait berkas apa yang belum lengkap, Riana tak merincinya. “Nanti kalau sudah P21 saya infokan,” jawabnya.
Kapolda NTB Irjen Umar Faroq juga sebelumnya menegaskan jika pihaknya akan menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya. Meskipun pelaku rudapaksa merupakan salah satu anggota Polri. Saat ini, proses hukum diprioritaskan pada tindak pidana umum. “Sidang etik profesi akan dilaksanakan setelah ada vonis dari pengadilan,” tegas Kapolda.
Sebelumnya, sempat ada upaya penggiringan kasus ini oleh Brigadir TO seolah apa yang dilakukannya dilandasi rasa suka sama suka. Karena Brigadir TO berkilah aksinya dilakukan suka sama suka.
Namun setelah kasus ini menjadi atensi publik, terkuak jika Brigadir TO melakukan aksinya atas pemaksaan sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka. Ia melakukan aksi bejat memperkosa mahasiswi yang tinggal di rumah kos miliknya.