BeritaHukum & KriminalMataramNTBPolitik

Sentra Gakkumdu Polresta Mataram Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemilu Tahap II Ke Kejari

×

Sentra Gakkumdu Polresta Mataram Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemilu Tahap II Ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Mataram – Berkas perkara milik tersangka dan barang bukti tindak pidana Pemilu atas nama Ni Komang Puspita Alias Puspita akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Polresta Mataram yang sudah sampai Tahap II bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Selasa, (30/01/2024)

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK, MH mengatakan bahwa pada hari ini penyidik Sentra Gakkumdu Polresta Mataram melimpahkan berkas milik tersangka dan barang bukti tindak pidana Pemilu atas nama Ni Komang Puspita Alias Puspita akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) yang sudah Tahap II.

” Berdasarkan Surat Pengiriman TSK dan BB Perkara Nomor : B / 100 / I / Res.1.24 / 2024 / Polresta Mataram, tanggal 30 Januari 2024 dengan didampingi Kasubbag dan staf P2PS Bawaslu Kota Mataram, ucapnya

” Tersangka dan barang bukti yang langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Sentra Gakkumdu di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram “, ungkapnya

Kompol Yogi juga menjelaskan bahwa tersangka dilaporkan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Mataram seusai diduga membagikan sembako kepada warga di Kelurahan Cakranegara Negara Kota Mataram lengkap dengan stiker nama pelaku pada Sabtu lalu 13 Januari 2024.

” Penetapan caleg dari Partai Perindo sebagai tersangka itu dilakukan setelah memeriksa tujuh saksi yakni, dua orang penerima bantuan berupa beras dari tersangka, saksi pelapor, ahli pidana, dan Bawaslu Kota Mataram, terangnya

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu Tahun 2017 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara, tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *