BeritaHukum & Kriminal

Tim Puma Polres Sumbawa Barat Bekuk Pelaku Curat Salon Kecantikan

×

Tim Puma Polres Sumbawa Barat Bekuk Pelaku Curat Salon Kecantikan

Share this article

Sumbawa Barat NTB- Tim Puma Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu salon kecantikan di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku berinisial Y (35) diamankan berikut barang bukti hasil tindak pidananya.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K.,S.IK., mengatakan, kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Puma Polres Sumbawa Barat.

Termasuk semua keterangan serta petunjuk-petunjuk yang didadap saat Olah TKP akhirnya identitas dan keberadaan terduga diketahui. Dengan demikian tim Puma langsung melakukan hunting dan berhasil mengamankan terduga saat hendak lewat di Gang Santoana di Jalan Telaga Bertong Taliwang,”ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Kamis (25/02/2024).

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Atasi Kekeringan di Dusun Lendang Andus

“Kronologis kejadian bermula pada 15 Desember 2024 sekitar pukul 10:30 Wita, karyawan salah satu salon kecantikan di Kecamatan Taliwang melaporkan kepada bosnya bahwa beberapa barang di dalam salon tersebut hilang, diantaranya peralatan salon, kipas angin, CCTV, speaker aktif hingga tabung gas elpiji 3kg.

Atas laporan karyawan tersebut, bos salon kecantikan tersebut mengecek dan benar apa yang disampaikan karyawannya. Atas kejadian itu bos salon tersebut merasa rugi sekitar Rp 10 juta dan melaporkannya ke Polres Sumbawa Barat.

Dari hasil pengungkapan tersebut, selain terduga pelaku yang diamankan, beberapa barang bukti juga ikut serta diamankan diantaranya 1 unit speaker aktif, 1 buah kipas angin, 3 alat catok rambut, 1 hairdriyer serta 1 unit curly.

Baca Juga :  Gotong Royong Masyarakat Dusun Karang Jurang dan Babinsa Segara Katon Bersatu Cat Pagar Masjid

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai hasil introgasi. Dengan perbuatan ini terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *