MATARAM-Aksi penipuan dan penyekapan gadis 16 tahun di wilayah Lombok Barat akhirnya terbongkar. Timsus Kodim 1606/Mataram berhasil menangkap W, 27 tahun, warga Dusun Bale Montong 1, Desa Kawo, Lombok Tengah. Pria ini diduga melakukan penipuan dan penyekapan terhadap seorang gadis berinisial BN, 16 tahun, warga Dusun Klanju Daye, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
“Penangkapan W dilakukan oleh anggota Tim Sus Unit Intelijen Kodim 1606/Mataram Jumat (26/1) pukul 13.30 Wita di tempat kosnya di Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat,” jelas Komandan Unit (Dan Unit) Intel Kodim 1606/Mataram Kapten Inf Zainul Fahri.
Penangkapan W dilakukan berdasarkan laporan dari anggota Kodim 1606/Mataram, yang merupakan kakak misan dari BN. Ia melaporkan bahwa adiknya telah meninggalkan rumah dengan seorang laki-laki dan tidak diketahui keberadaannya sejak Senin (22/1) lalu.
“Kami mendapat informasi dari korban bahwa dia berhasil melarikan diri dari tempat kos pelaku pada Kamis (25/1) pukul 11.00 Wita,” terang Kapten Inf Zainul Fahri.
Dia mengatakan bahwa pelaku berencana menikahinya. Namun ternyata menipunya dan menyekapnya di tempat kos.
Kapten Inf Zainul Pahri menambahkan, dari hasil pemeriksaan, W mengaku telah menjalin hubungan pacaran dengan BN sejak Agustus 2023. W dikenalkan oleh mantan pacar BN, berinisial A, yang beralamat di Praya, Lombok Tengah. Pelaku mengajak korban pergi dari rumahnya pada Rabu (18/1) pukul 23.00 Wita dengan alasan akan menikah.
Namun, pelaku tidak menikahi korban, melainkan membawanya ke tempat kos di Gebang Baru.
Kapten Inf Zainul Fahri menjelaskan, selama di tempat kos, W melakukan berbagai tindakan yang merugikan korban. W meminjam sepeda motor milik penjual lalapan, berinisial A, dan menggadaikannya seharga Rp 3 juta dengan jaminan KTP korban.
Selain itu, pelaku juga membeli tramadol seharga Rp 150 ribu di tempat seseorang berinisial Z yang beralamat di Gomong Lama, Kota Mataram. “Pelaku dan korban kemudian menginap di Hotel Pandora selama satu malam,” tutur Kapten Inf Zainul Fahri.
Ia juga mengungkapkan, pada Sabtu (20/1) pukul 08.00 Wita, W dan BN pindah ke tempat kos di Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Lombok Barat. Di sana, W menolak mengantarkan BN pulang dan bahkan memukulinya saat BN meminta pulang. Korban sempat melarikan diri dari tempat kos, tapi ditangkap lagi oleh pelaku. Korban baru berhasil melarikan diri lagi pada Kamis (25/1) dan mendatangi kakaknya yang berada di rumah orang tuanya.
Kapten Inf Zainul menyebutkan, W merupakan seorang duda yang dua kali menikah dengan wanita di bawah umur. W pernah menikah dengan seorang perempuan berinisial F, alamat Sengkol, Lombok Tengah, saat F masih kelas 3 SMP dan memiliki satu anak.
W juga pernah menikah dengan seorang perempuan berinisial KO, alamat Desa Truwai, saat KO masih kelas 2 SMA dan memiliki satu anak. Kedua pernikahan itu sudah bercerai.
Kapten Inf Zainul Fahri mengatakan, W telah diserahkan ke Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini,” pesan Kapten Inf Zainul Fahri.