Mataram, NTB – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB gencar melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Romadhoni Sutarjo mengatakan, knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Suaranya yang terlalu keras dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan.
“Larangan knalpot brong ini bukan saja dilakukan oleh Kepolisian, bahkan di beberapa daerah mengeluarkan SK tentang larangan penggunaan knalpot modifikasi ini,” kata Romadhoni.
Untuk menindak tegas pengguna knalpot brong, Polda NTB telah menyiapkan alat pengukur kebisingan. Alat ini akan digunakan untuk menguji knalpot brong yang beredar di wilayah hukum Polda NTB.
“Alat ini sudah datang 3 unit yang nantinya akan diberikan ke Satlantas Polresta Mataram 1 unit, Satlantas Polres Bima kota 1 unit dan Ditlantas Polda NTB 1 unit,” kata Romadhoni.
Selain itu, Polda NTB juga akan memerintahkan seluruh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di jajarannya untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan terkait knalpot brong.
Romadhoni berharap, para orang tua dapat turut serta melakukan upaya pencegahan dengan melarang seluruh anggota keluarga menggunakan knalpot brong.
“Ini demi kepentingan kita bersama, oleh karena itu untuk mewujudkan Kamseltibcar ini tentu perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat,” kata Romadhoni.