Mataram NTB – PT. Pegadaian (Persero) menjadi salah satu lembaga keuangan non bank yang dilibatkan oleh pemerintah untuk menyalurkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk tahun 2024 ini, penyaluran KUR dari Pegadaian ditargetkan Rp1 triliun.
Sebagaimana disampaikan Taupan Nugroho, Assistant Vice President PT. Pegadaian Area Ampenan yang membawahi Pulau Lombok, tahun 2023 lalu, KUR yang sudah disalurkan sebesar Rp500 miliar.
“Tahun ini (2024) ditargetkan menyalurkan Rp1 triliun,” jelas Taupan ditemui di kantornya, Kamis (11/1) kemarin.
KUR dikenakan bunga sebesar 6 persen. Para pelaku usaha yang sekiranya berhak mendapatkan kredit yang disubsidi pemerintah ini, dapat mengajukan untuk mendapatkan KUR melalui 14 kantor cabang Pegadaian dan 118 outlet yang tersebar di Pulau Lombok. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengajukan melalui agen-agen Pegadaian yang jumlahnya sebanyak 3.000 agen di Pulau Lombok.
Program KUR kembali berlanjut di 2024. Pemerintah pun telah menetapkan target penyaluran KUR di tahun ini mencapai Rp 300 triliun.
Target yang ditetapkan tersebut hanya sedikit lebih tinggi dari target tahun lalu yang sekitar Rp 297 triliun.
KUR adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.
Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR. Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
Tujuan dilaksanakannya program KUR antara lain adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.