Mataram- Satuan Reskrim Polresta Mataram lakukan penanganan tindak pidana dugaan penganiayaan melalui pendekatan restoratif justice (RJ) yang terjadi di parkiran salah satu tempat hiburan malam dan hotel LP di Kota Mataram, NTB, pada (25/12/2023) dini hari sekitar pukul 02:30 Wita.
Dimana antara korban dan terduga pelaku dalam kasus tersebut yang sempat saling lapor dengan . Laporan Polisi Nomor : LP/B/124/XII/2023/SPKT/Polsek Sandubaya/Polresta Mataram/Polda NTB, 25 Desember 2023. dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/125/XII/2023/SPKT/Polsek Sandubaya/Polresta Mataram/Polda NTB, 25 Desember 2023,sama sama sepakat untuk melakukan perdamaian.
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H, mengatakan bahwa pelaksanaan perdamaian antara Lalu Welli Viddi Hamid dengan I Gede Bayu Angra Aditya bertermpat di ruang kanit Jatanras Polresta Mataram , Minggu (31/12/2023)
,”Yang mana kesepakan antar korban dan terlapor tersebut telah berdamai tanpa ada paksaan dan sama-sama akan mencabut laporan yang di buat dipihak kepolisian, yang mana di lakukan di kantor kepolisian karena permintaan kedua belah pihak,” ucap Kasat Reskrim.
Menurutnya bahwa dalam perdamaian tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP.,kemudian Lalu Deswan Miharja yang merupakan Kakak Lalu Willi Viddi Hamid) serta . Nengah Karda (Bapak I Gede Bayu Angra Aditya) serta . I Ketut Kusuma Winata Als. Egon
,”Dalam kesempatan tersebut telah disampaikan kepada Bupati Lombok Tengah agar membantu meredam ormas dari Lombok Tengah agar tidak ada lagi aksi unras terkait masalah tersebut karena proses hukum masalah tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorativ justice, “pungkas Kasat Reskrim.