Mataram – Polresta Mataram Polda NTB memusnahkan minuman keras dan knalpot brong yang merupakan barang bukti hasil sita dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polresta Mataram saat konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram. Jumat, (29/12/2023)
Kapolresta Mataram AKBP Dr Ariefaldi Warganegara SH SIK MM CPHR CBA melalui AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, SH, MH mengatakan bahwa jadi, minuman keras yang kami musnahkan hari ini hasil KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan ke tempat-tempat hiburan malam di wilayah hukum Polresta Mataram.
” Peredaran minuman beralkohol yang memabukkan ini masuk daftar sasaran penindakan KRYD mengingat banyak persoalan hukum yang berawal dari minuman keras “, ucapnya
Ia juga menambahkan bahwa kita ketahui bersama bahwa beberapa kali terjadi perkelahian yang disebabkan adanya pengaruh minuman keras.
Oleh karena itu, Kapolresta Mataram mengerahkan anggotanya untuk melaksanakan KRYD setiap akhir pekan dengan menyasar tempat hiburan malam untuk menekan peredaran minuman keras yang tidak berizin “, imbuhnya
Dari hasil KRYD yang berlangsung sejak September 2023, Polresta Mataram menyita puluhan dus minuman keras beragam merek niaga, pungkasnya
Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko, SE, SIK dalam keterangannya mengatakan bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas selama 2023 mencapai 1.001 pelanggaran dan menyita barang bukti berupa knalpot brong.
” Pemusnahan raturan knalpot brong yang dilakukan dari hasil KRYD selama bulan Desember 2023 dan ratusan knalpot brong dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan buldozer di halaman lapangan Polresta Mataram “, terangnya