BeritaHukum & KriminalNTB

Belasan Warung Cafe Kembali Dirazia, Polsek Narmada Sita Ratusan Miras Tradisional

×

Belasan Warung Cafe Kembali Dirazia, Polsek Narmada Sita Ratusan Miras Tradisional

Share this article

Lombok Barat – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang perayaan Tahun Baru 2024 secara masif dilakukan Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB berupa penertiban Pedagang miras yang dapat mengganggu kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Narmada. Jumat, (29/12/2023)

KRYD ini melibatkan juga gabungan bersama TNI dan Trantib Kecamatan Narmada yang dipimpin Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria, S.Sos, SH, MH dihadiri Danramil Narmada Kapten Inf. Jendra Jolly T, Wakapolsek Narmada Iptu I Ketut Kertha Taniyasa K, Kasi Trantib Kecamatan Narmada Unardi, S.p dengan keseluruhan sebanyak 30 Personil.

Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos SH, MH mengatakan bahwa sebelum kegiatan dilakukan apel Kesiapan KRYD dalam hal ini juga mengucapkan terimakasih kehadiran Danramil Narmada dan kasi Trantib Kecamatan Narmada bersama untuk melaksanakan kegiatan.

Baca Juga :  Oknum DPRD Yang Palsukan Ijazah Ditahan Polres Loteng

Tujuan dari kegiatan ini yakni melakukan penertiban Pedagang miras yang dapat mengganggu kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Narmada, dalam rangka mengantisipasi kerawanan kamtibmas pada saat menyambut malam pergantian Tahun baru 2024, ucapnya

Kapolsek menjelaskan sasaran kita yaitu warung atau cafe tuak dan tempat – tempat hiburan malam serta melakukan himbauan dan penindakan jika ditempat tersebut menyediakan miras (Minuman Keras) tanpa ijin dengan tetap mengedepankan sikap Humanis.

” Dalam pelaksanaan KRYD dilaksanakan dengan dibagi menjadi 2 kelompok alhasil ada 16 Warung / cafe yakni KG, Warung J, Warung N, TB, BN, Warung P, Warung 69, Warung M, Warung BB, Warung GS, ada juga rumah NLS, Warung S, Warung N, Warung KM, Warung L dan Warung KT “, ungkapnya

Baca Juga :  Patroli Preventif Polres Lombok Barat Jelang Pemilukada 2024: Menjaga Keamanan dan Kamtibmas

Untuk total keseluruhan barang bukti berupa minuman jenis Tuak sebanyak 137 botol besar, minuman jenis Brem 234 botol ukuran kecil dan minuman Jenis Bir 1 botol, jelasnya

“Selama KRYD bersangsung berjalan aman dan kondusi, selanjutnya barang bukti kami sita untuk dibawa ke Mapolsek Narmada “, tutupnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *