Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kota Mataram gelar jumpa PERS dengan media membahas pelanggaran pada masa kampanye yang telah ditangani dan diproses oleh Bawaslu. Kamis (28/12/2023)
Ketua Bawaslu Kota Mataram Yusril memaparkan pelanggaran kampanye di Kota Mataram serta tindak lanjut dari Bawaslu. “Saat ini Bawaslu Kota Mataram sudah membubarkan 22 Kampanye yang tidak mempunyai STTP, dalam berkampanye caleg wajib mempunyai STTP karena hal tersebut menjadi syarat wajib dalam melakukan kampanye”. Terang Yusril
“Dalam menjaga ketertiban saat berkampanye kami telah mengerahkan Panwaslu Kecamatan dan PKD untuk patroli mengawasi kondisifitas jalannya kampanye diwilayah Kota Mataram.”
Terhadap APK (Alat Peraga Kampanye) yang di pasang tidak pada tempatnya kami telah melakukan pengendalian dengan Tim Terpadu. Pada proses pengendalian tersebut Tim Terpadu turun setiap minggu untuk melakukan penertiban atas dasar rekomendasi dari Bawaslu dari hasil pengawasan dilapangan, ujarnya
Adapun kami sedang menanganai 1 kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang diproses di Sentra Gakkumdu, 1 kasus netralitas ASN yang sudah kami rekom ke KASN dan 3 kasus keberpihakan Kaling yang kami teruskan ke Pemkot Mataram. Tutupnya