Mataram – Polresta Mataram Polda NTB melalui Satuan Lalu Lintas berkomitmen untuk menindak pelanggaran knalpot brong dan balapan liar, kembali menurunkan personelnya dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bertempat di Simpang Empat Bank Indonesia, Jalan Udayana, Jalan Langko dan Jalan Pejanggik, Kota Mataram. Sabtu, (23/12/2023) malam
Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK beserta gabungan Sat Lantas Polresta Mataram dan Sat Samapta Polresta Mataram sebanyak 24 personel.
Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK mengatakan bahwa ini sudah menjadi komitmen kami Polresta Mataram agar masyarakat tertib berlalu lintas di jalan raya, dalam hal ini melaksanakan kegiatan KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ) dengan hunting system.
” Yang menjadi prioritas dengan melakukan kegiatan penindakan pelanggaran Kenalpot Brong yang meresahkan masyarakat “, ucapnya
” Malam ini hasil penilangan yang ditemukan pelanggaran rata-rata knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan sebanyak 40 Tilang “, imbuhnya
Kompol Bowo menambahkan puluhan sepeda motor berknalpot brong tersebut kami amankan dalam rangka untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat kota Mataram untuk cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2024.
” Masih ditemukan adanya penggunaan knalpot brong yang terutama mengganggu jam istirahat, kepada pengendara motor untuk tertib di jalan raya, termasuk tidak menggunakan knalpot brong “, jelasya
” Berperilakulah sebagai pengendara atau pengemudi yang tertib. Patuhi ketentuan menggunakan kendaraan, sesuai dengan standar yang telah ditentukan pabrikan. Itulah knalpot yang dinamakan sesuai standar,” tutupnya